Permohonan Izin Kunjungan Sekolah
  1. Pemohon memiliki akun pada sistem untuk melakukan permohonan kunjungan
  2. Pemohon melakukan pengajuan melalui sistem
  3. Bukti permohonan kunjungan yang sudah ditandatangan dan cap kepala sekolah dibawa ketika hari kunjungan
  4. Maksimal pengunjung 100 orang
  5. Hari kunjungan adalah Senin dan Rabu.
  6. Waktu kunjungan adalah pukul 09.00 - 11.00 WIB
  7. Pengunjung menggunakan pakaian sopan dan rapi
  8. Wajib menerapkan prokes ketat (mengenakan masker dan menggunakan handsanitizer)
  9. Wajib sudah vaksin minimal dosis 2 dibuktikan dengan aplikasi pedulilindungi.id atau dokumen terkait.
  1. Pemohon mengajukan permohonan kunjungan melalui sistem
  2. Pemohon login pada sistem, iika belum memiliki akun, pemohon harus membuat akun terlebih dahulu
  3. ULT menerima permohonan pengajuan lalu memprosesnya
  4. ULT melakukan approval terhadap pengajuan
  5. Pemohon mendapat informasi approval lalu mencetak bukti pengajuan
  6. Bukti pengajuan diberi tanda tangan dan cap kepala sekolah untuk kemudian dibawa ketika hari kunjungan


Waktu respon atas permohonan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja.

Proses permohonan dan pelaksanaan kunjungan tidak dipungut biaya.

Layanan Kunjungan Sekolah

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan ke Sub Bagian Protokol, Bagian Humas dan Protokol, Unit Layanan Terpadu UGM


Alamat : Gedung Pusat UGM, Lantai 1 Sayap Selatan
WA : 0851-7339-7170
Email : protokol@ugm.ac.id