Layanan Permohonan Pengembalian (Refund) Uang Kuliah Tunggal (UKT) Sebesar Persentase Tertentu
  1. Pemohon merupakan mahasiswa yang dinyatakan lulus yudisium dengan ketentuan:
    1. lulus yudisium sebelum 1 Oktober tahun berjalan untuk semester gasal;
    2. lulus yudisium sebelum 1 April tahun berjalan untuk semester genap; dan
    3. belum mendapatkan keringanan uang kuliah tunggal sebesar 50% (lima puluh persen) dan keringanan uang kuliah tunggal sebesar persentase tertentu.
  2. Pemohon melampirkan surat keterangan lulus atau keputusan yudisium.
  1. Pemohon masuk ke simaster.ugm.ac.id menggunakan akun SSO;
  2. Pemohon memilih menu refund UKT;
  3. Pemohon mengunggah berkas dokumen sesuai jenis permohonan;
  4. Program studi/departemen memverifikasi permohonan mahasiswa;
  5. Bila permohonan tidak disetujui, pemohon dapat mengajukan ulang dengan kembali ke tahap awal.
  6. Bila permohonan disetujui, proses dilanjutkan dengan verifikasi permohonan oleh fakultas.
  7. Setelah verifikasi oleh fakultas, Direktorat Keuangan melakukan proses approval terhadap permohonan;
  8. Bendahara pengeluaran melakukan transfer; dan
  9. Mahasiswa menerima refund UKT.
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan ke Direktorat Keuangan;
    • Alamat: Kantor Pusat UGM Bulaksumur, lantai 1 (satu) Sayap Utara, Depok, Sleman, Yogyakarta
    • Surel: finance@tiket.helpdesk.ugm.ac.id
    • Telepon: (0274) 6491916
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung datang ke Direktorat Keuangan pada hari dan jam kerja sebagai berikut:
    • Senin – Kamis : Pkl. 08.00 – 12.00 WIB dan 13.00 – 16.00 WIB
    • Jumat : Pkl. 08.00 – 11.30 WIB dan 13.30 – 16.00 WIB