ULT Khusus: Penanganan Kekerasan Seksual
Definisi:
  1. Universitas Gadjah Mada yang selanjutnya disingkat UGM adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
  2. Rektor adalah Rektor UGM.
  3. Fakultas/Sekolah adalah Fakultas/Sekolah di lingkungan UGM.
  4. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
  5. Masyarakat UGM adalah Sivitas Akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan UGM.
  6. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, atau bertentangan dengan kehendak seseorang serta dalam kondisi seseorang itu serta tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual yang dilakukan oleh dan/atau terhadap Masyarakat UGM dalam melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan lain yang berada di bawah tanggung jawab UGM.
  7. Korban Kekerasan Seksual, selanjutnya disebut Korban, adalah Masyarakat UGM yang mengalami Kekerasan Seksual.
  8. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penanganan Kekerasan Seksual.
  9. Pelaku adalah Masyarakat UGM yang melakukan tindakan Kekerasan Seksual.
  10. Pelapor adalah Masyarakat UGM, keluarga Korban, dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Korban/keluarga Korban yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan mengenai tindakan Kekerasan Seksual yang ia alami, lihat, dengar, dan/atau ketahui.
  11. Pencegahan adalah upaya yang dilakukan agar tidak terjadi dan/atau berulangnya tindakan Kekerasan Seksual.
  12. Penanganan adalah upaya yang dilakukan guna menindaklanjuti adanya tindakan Kekerasan Seksual.
  13. Sistem Penanganan Terpadu, yang selanjutnya disingkat SPT adalah sistem pelayanan dan penindakan yang dilakukan secara koordinatif dan terintegrasi.
  14. Unit Layanan Terpadu, yang selanjutnya disingkat ULT adalah tempat pelayanan bagi Masyarakat UGM untuk memberikan layanan informasi yang dibutuhkan termasuk menerima dan mendokumentasikan laporan dugaan Kekerasan Seksual.
Kekerasan Seksual meliputi:
  1. tindakan fisik atau non-fisik terhadap orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang atau terkait dengan hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, tidak aman dan/atau dipermalukan;
  2. kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, pemaksaan, penyalahgunaan kepercayaan, dan/atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan, agar seseorang melakukan hubungan seksual atau interaksi seksual dengannya atau dengan orang lain, dan/atau perbuatan yang memanfaatkan tubuh orang tersebut yang terkait dengan hasrat seksual, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
  3. kekerasan, ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual; dan/atau
  4. memaksa orang lain untuk melakukan aborsi dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan/atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan.

Sistem Penanganan Terpadu dikoordinasikan oleh Sekretaris Rektor, terdiri atas:

  1. pelayanan terhadap Korban; dan
  2. penindakan terhadap Pelaku.

Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan

  1. Pelaporan/pengaduan dengan mengirimkan surat elektronik ke alamat satgas.ppks@ugm.ac.id sebagaimana paling sedikit memuat:
    1. identitas Korban;
    2. identitas Pelapor;
    3. identitas terduga Pelaku;
    4. kronologi kejadian, paling sedikit meliputi:
      1. waktu dan tempat kejadian;
      2. bentuk Kekerasan Seksual; dan
      3. informasi mengenai Saksi atau pihak lain yang dapat dimintai keterangan terkait dengan dugaan tindakan Kekerasan Seksual yang terjadi.
    5. informasi lain yang relevan dengan tindakan Kekerasan Seksual.
  2. Dalam hal Fakultas/Sekolah mengetahui/mendapatkan informasi adanya dugaan Kekerasan Seksual, harus melaporkan kepada ULT melalui surat elektronik ke alamat satgas.ppks@ugm.ac.id.
  1. Pelayanan awal diberikan paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak ULT menerima laporan dugaan tindakan Kekerasan Seksual.
  2. Proses pemberian rekomendasi tindak lanjut terhadap Penanganan Kekerasan Seksual dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Sekretaris Rektor mendapatkan dokumentasi dan hasil verifikasi ULT mengenai dugaan tindakan Kekerasan Seksual.
  3. Pemeriksaan oleh komite etik dilaksanakan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak komite etik ditetapkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Tidak dikenakan biaya