Definisi:
- Universitas Gadjah Mada yang selanjutnya disingkat UGM adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
- Rektor adalah Rektor UGM.
- Fakultas/Sekolah adalah Fakultas/Sekolah di lingkungan UGM.
- Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
- Masyarakat UGM adalah Sivitas Akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan UGM.
- Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, atau bertentangan dengan kehendak seseorang serta dalam kondisi seseorang itu serta tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual yang dilakukan oleh dan/atau terhadap Masyarakat UGM dalam melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan lain yang berada di bawah tanggung jawab UGM.
- Korban Kekerasan Seksual, selanjutnya disebut Korban, adalah Masyarakat UGM yang mengalami Kekerasan Seksual.
- Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penanganan Kekerasan Seksual.
- Pelaku adalah Masyarakat UGM yang melakukan tindakan Kekerasan Seksual.
- Pelapor adalah Masyarakat UGM, keluarga Korban, dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Korban/keluarga Korban yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan mengenai tindakan Kekerasan Seksual yang ia alami, lihat, dengar, dan/atau ketahui.
- Pencegahan adalah upaya yang dilakukan agar tidak terjadi dan/atau berulangnya tindakan Kekerasan Seksual.
- Penanganan adalah upaya yang dilakukan guna menindaklanjuti adanya tindakan Kekerasan Seksual.
- Sistem Penanganan Terpadu, yang selanjutnya disingkat SPT adalah sistem pelayanan dan penindakan yang dilakukan secara koordinatif dan terintegrasi.
- Unit Layanan Terpadu, yang selanjutnya disingkat ULT adalah tempat pelayanan bagi Masyarakat UGM untuk memberikan layanan informasi yang dibutuhkan termasuk menerima dan mendokumentasikan laporan dugaan Kekerasan Seksual.
Kekerasan Seksual meliputi:
- tindakan fisik atau non-fisik terhadap orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang atau terkait dengan hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, tidak aman dan/atau dipermalukan;
- kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, pemaksaan, penyalahgunaan kepercayaan, dan/atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan, agar seseorang melakukan hubungan seksual atau interaksi seksual dengannya atau dengan orang lain, dan/atau perbuatan yang memanfaatkan tubuh orang tersebut yang terkait dengan hasrat seksual, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
- kekerasan, ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual; dan/atau
- memaksa orang lain untuk melakukan aborsi dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan/atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan.
Sistem Penanganan Terpadu dikoordinasikan oleh Sekretaris Rektor, terdiri atas:
- pelayanan terhadap Korban; dan
- penindakan terhadap Pelaku.
Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan