Penerimaan Tenaga Kependidikan Tetap

Menyesuaikan formasi yang tersedia.

Keterangan:

  1. Administrator mengunggah pengumuman pendaftaran Tenaga Kependidikan Tetap Non PNS pada laman sdm.ugm.ac.id
  2. Pelamar membuat akun pendaftaran secara online melalui laman rekrutmen.sdm.ugm.ac.id
  3. Pelamar mengisi data dan mengunggah berkas lamaran ke akun masing-masing pelamar sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan di laman rekrutmen.sdm.ugm.ac.id;
  4. Verifikator melalukan verifikasi data/berkas secara online;
  5. Administrator mengunggah pengumuman hasil seleksi administrasi beserta jadwal pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang (TKB) melalui akun masing-masing pelamar di rekrutmen.sdm.ugm.ac.id dan laman sdm.ugm.ac.id;
  6. Pelamar yang lolos seleksi administrasi mencetak kartu pendaftaran;
  7. Pelamar mengikuti pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang (TKB) sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  8. Administrator mengunggah pengumuman hasil TKB dan jadwal pelaksanaan psikotes melalui akun masing-masing pelamar di rekrutmen.sdm.ugm.ac.id dan laman sdm.ugm.ac.id;
  9. Pelamar yang lulus TKB mengikuti psikotes sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  10. Administrator mengunggah pengumuman hasil psikotes dan jadwal pelaksanaan tes wawancara di akun masing-masing pelamar di rekrutmen.sdm.ugm.ac.id dan laman sdm.ugm.ac.id; 
  11. Pelamar yang lulus psikotes mengikuti tes wawancara sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
  12. Administrator mengunggah pengumuman hasil seleksi akhir dan pelaksanaan pemberkasan di akun masing-masing pelamar di rekrutmen.sdm.ugm.ac.id dan laman sdm.ugm.ac.id; 
  13. Pelamar yang dinyatakan diterima menerima pengarahan pemberkasan;
  14. Pelamar menyampaikan dokumen pemberkasan ke Direktorat SDM UGM;
  15. Direktorat SDM UGM memproses SK pengangkatan sebagai Tenaga Kependidikan Tetap Non PNS UGM bagi pelamar yang dokumen pemberkasannya dinyatakan benar dan lengkap;
  16. Calon Tenaga Kependidikan Tetap Non PNS menerima SK.

2 (dua) bulan.

Tidak dipungut biaya.

SK Pengangkatan sebagai Tenaga Kependidikan Tetap Non PNS.