Permohonan Sewa Menyewa Barang Milik Universitas
  1. Individu (perorangan):
    1. Surat Permohonan
    2. Fotokopi KTP
    3. Fotokopi NPWP (jika ada)
  2. Perusahaan/Organisasi/BUMN/BUMD
    1. Surat Permohonan
    2. Fotokopi NPWP
  1. Penyewa mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset
  2. Jika permohonan disetujui akan disampaikan penawaran harga kepada Mitra, jika tidak disetujui akan diberitahukan melalui surat pemberitahuan kepada Mitra.
  3. Melakukan negosiasi harga jika setuju dilanjutkan dengan membuat draf perjanjian sewa menyewa jika tidak setuju akan terjadi pembatalan sewa
  4. Setelah perjanjian pembayaran sewa ditandatangani Mitra melakukan pembayaran sewa.

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling cepat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan.

Biaya administrasi pelayanan gratis, kecuali biaya pengganti meterai jika penyewa secara individu dan dilakukan secara kolektif.

Perjanjian sewa aset

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset atau Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni Direktorat Kemitraan, Alumni dan Urusan Internasional Gedung Pusat UGM, Lantai 2 Sayap Selatan Bulaksumur, Yogyakarta.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: Telepon : +62 274 6491904 Email : admkak@ugm.ac.id Laman: aspirasi.ugm.ac.id
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: SMS : 1708 Laman : lapor.go.id