Layanan Pembuatan/Penggantian Paspor di UKK Imigrasi UGM
Layanan ditujukan untuk:
  1. seluruh sivitas dan alumni UGM; dan
  2. keluarga inti (suami/istri/anak) dari sivitas aktif UGM.

Dokumen yang wajib disiapkan:

  1. KTP Elektronik; 
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran/Ijazah SMA/Surat Nikah; dan
  4. paspor lama (khusus untuk penggantian paspor).

Bagi anak yang belum mempunyai KTP:

  1. KTP Elektronik kedua orang tua; 
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran;
  4. Buku nikah orang tua;
  5. Paspor kedua orang tua (jika ada); dan 
  6. Paspor lama (khusus untuk penggantian paspor).

Semua dokumen diperlukan dokumen asli dan 1 (satu) lembar salinan/copy.


  1. pemohon paspor melakukan pendaftaran online melalui laman: ugm.id/pasporugm;
  2. pemohon paspor melakukan pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan prosedur di laman : ugm.id/pasporugm;
  3. pemohon paspor mengisi formulir permohonan paspor secara online untuk kemudian diunduh dan dibawa ke Kantor UKK Imigrasi UGM;
  4. pemohon paspor mendapatkan jadwal kedatangan ke Kantor UKK Imigrasi UGM untuk proses foto dan wawancara paspor;
  5. pemohon paspor datang ke Kantor UKK Imigrasi UGM pada jam dan hari yang telah ditentukan untuk proses foto dan wawancara paspor;
  6. pemohon paspor melakukan pembayaran paspor; dan
  7. pemohon paspor dapat mengambil paspor di Kantor UKK Imigrasi UGM 3 (tiga) hari kerja setelah melakukan pembayaran paspor.

3-5 (tiga sampai dengan lima) hari kerja

  • paspor reguler: Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); dan
  • paspor elektronik: Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).



Dokumen Paspor.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
    Kantor UKK Imigrasi UGM.
    Alamat    :    Kompleks Bulaksumur Blok F12, Caturtunggal, Depok, Sleman.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui WhatsApp pada nomor 087708180777.