Layanan Pembuatan/Penggantian Paspor
Layanan ditujukan untuk:
  1. seluruh sivitas dan alumni UGM;
  2. keluarga inti (suami/istri/anak) dari sivitas aktif UGM; dan
  3. masyarakat umum

Dokumen yang wajib disiapkan:

  1. KTP Elektronik; 
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran/Ijazah SMA/Surat Nikah; dan
  4. paspor lama (khusus untuk penggantian paspor).

Bagi anak yang belum mempunyai KTP:

  1. KTP Elektronik kedua orang tua; 
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran;
  4. Buku nikah orang tua;
  5. Paspor kedua orang tua (jika ada); dan 
  6. Paspor lama (khusus untuk penggantian paspor).

Semua dokumen diperlukan dokumen asli dan 1 (satu) lembar salinan/copy.


  1. Pemohon paspor melakukan pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Playstore atau Appstore;
  2. Pemohon paspor melakukan pembayaran paspor;
  3. Pemohon paspor datang ke UKK Imigrasi UGM untuk foto dan wawancara paspor pada hari dan tanggal yang telah dipilih; dan
  4. Pemohon paspor dapat mengambil paspor di Kantor UKK Imigrasi UGM 4 (empat) hari kerja setelah melakukan foto dan wawancara paspor.

Jangka waktu pelayanan selama 4-5 (empat sampai dengan lima) hari kerja.

  1. Paspor Elektronik masa aktif 5 tahun: Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah); dan
  2. Paspor elektronik masa aktif 10 tahun: Rp 950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).


Dokumen Paspor.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
    Kantor UKK Imigrasi UGM.
    Alamat    :    Kompleks Bulaksumur Blok F12, Caturtunggal, Depok, Sleman.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui WhatsApp pada nomor 087708180777.