Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Mitra Binaan

Fotokopi KTP Pemohon atau fotokopi akte/izin/surat keterangan dari desa atau pemerintah setempat terkait pendirian usaha.

  1. UMKM mengajukan permohonan menjadi Mitra Binaan;
  2. Pengelola UMKM akan memeriksa berkas kelengkapan administrasi. Jika berkas tidak memenuhi syarat, akan dikembalikan ke pemohon. Jika berkas dinyatakan lengkap, dilanjutkan ke tahap berikutnya;
  3. Pengelola UMKM melakukan wawancara;
  4. Pengelola UMKM menyusun kajian analisis;
  5. Pengelola UMKM mereviu hasil kajian dan analisis. Jika hasil reviu tidak disetujui, akan dikembalikan ke pemohon. Jika hasil reviu pengajuan disetujui dilanjutkan ke tahap berikutnya;
  6. Pengelola UMKM menunjuk Tenaga Ahli yang sesuai dengan kebutuhan pemohon;
  7. Tenaga Ahli bersama Pengelola UMKM melakukan penilaian lapangan terkait permasalahan yang dihadapi pemohon;
  8. Tenaga Ahli memberikan rekomendasi kelayakan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan pelayanan, pendampingan, atau pembinaan;
  9. Pengelola UMKM menerima hasil rekomendasi kelayakan tindak lanjut permohonan Tenaga Ahli; dan
  10. Keputusan menjadi UMKM Mitra Binaan.
  • Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permintaan.
  • Pengelola UMKM akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi tindak lanjut kegiatan pelayanan, pendampingan, atau pembinaan kepada UMKM. Pengelola UMKM dapat memperpanjang waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

Biaya Administrasi Gratis.

Daftar usulan sebagai mitra binaan.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan pada Subdirektorat Kuliah Kerja Nyata, Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat:
    Alamat: Gedung Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat, Jln. Pancasila G-7, Bulaksumur, Caturtunggal, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta
    Telepon: +62-274-6492082, +62-274-6492083
    Faksimile: +62-274-552432
    WhatsApp: 08112576939
    Surel: kkn@ugm.ac.id
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung datang ke Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat pada hari dan jam kerja berikut:
    Senin–Jumat  : 08.00 – 16.00 WIB
    Istirahat pada:
    Senin–Kamis  : 12.00 – 13.00 WIB
  3. Pengaduan, saran, dan masukan yang disampaikan melalui email, pesan singkat, dan pesan elektronik lainnya dilayani pada hari dan jam kerja di atas.