Pengelola UMKM akan memeriksa berkas kelengkapan administrasi. Jika berkas tidak memenuhi syarat, akan dikembalikan ke pemohon. Jika berkas dinyatakan lengkap, dilanjutkan ke tahap berikutnya;
Pengelola UMKM melakukan wawancara;
Pengelola UMKM menyusun kajian analisis;
Pengelola UMKM mereviu hasil kajian dan analisis. Jika hasil reviu tidak disetujui, akan dikembalikan ke pemohon. Jika hasil reviu pengajuan disetujui dilanjutkan ke tahap berikutnya;
Pengelola UMKM menunjuk Tenaga Ahli yang sesuai dengan kebutuhan pemohon;
Tenaga Ahli bersama Pengelola UMKM melakukan penilaian lapangan terkait permasalahan yang dihadapi pemohon;
Tenaga Ahli memberikan rekomendasi kelayakan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan pelayanan, pendampingan, atau pembinaan;
Pengelola UMKM menerima hasil rekomendasi kelayakan tindak lanjut permohonan Tenaga Ahli; dan
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permintaan.
Pengelola UMKM akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi tindak lanjut kegiatan pelayanan, pendampingan, atau pembinaan kepada UMKM. Pengelola UMKM dapat memperpanjang waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan pada Subdirektorat Kuliah Kerja Nyata, Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat: Alamat:
Gedung Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat, Jln. Pancasila G-7,
Bulaksumur, Caturtunggal, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta Telepon: +62-274-6492082, +62-274-6492083 Faksimile: +62-274-552432 WhatsApp: 08112576939 Surel: kkn@ugm.ac.id
Menyampaikan
pengaduan, saran, dan masukan langsung datang ke Direktorat Pengabdian
kepada Masyarakat pada hari dan jam kerja berikut: Senin–Jumat : 08.00 – 16.00 WIB Istirahat pada: Senin–Kamis : 12.00 – 13.00 WIB
Pengaduan,
saran, dan masukan yang disampaikan melalui email, pesan singkat, dan
pesan elektronik lainnya dilayani pada hari dan jam kerja di atas.