Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Mitra Binaan

Fotokopi KTP Pemohon atau fotokopi akte/izin/surat keterangan dari desa atau pemerintah setempat terkait pendirian usaha.

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

Proses pengajuan dan biaya administrasi pelayanan tidak dipungut biaya/gratis.

Surat Keputusan sebagai Mitra Binaan UMKM.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat UGM, Jl. Pancasila No. 1 Bulaksumur UGM, Yogyakarta 55281.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:
    Telepon : +62 274 552432
    Email : dit.pengabdian@ugm.ac.id