Penyampaian Aspirasi Publik
Nomor Induk Kependudukan dan alamat pos elektronik.
  1. Pengguna mengunjungi laman aspirasi.ugm.ac.id;
  2. Jika pengguna tidak melakukan pendaftaran, lanjut ke langkah selanjutnya. Jika mendaftar, pengguna melakukan proses pendaftaran akun kemudian log in;
  3. Pengguna mengirimkan atau melacak aspirasi;
  4. Operator merespons aspirasi; dan
  5. Pengguna merespons aspirasi. Jika puas maka proses selesai, jika tidak puas pengguna bisa merespons kembali kepada operator.

Maksimal 5 hari kerja.

Respon aspirasi.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM, Bidang Hubungan Masyarakat, Sekretariat Universitas, Gedung Pusat UGM, Lantai 1 Sayap Selatan Bulaksumur, Yogyakarta.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
    Telepon : +62 274 588 688
    Email : humas@ugm.ac.id
    Laman : aspirasi.ugm.ac.id
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
    SMS : 1708
    Laman : lapor.go.id