Sosialisasi PMB di Luar Kampus Universitas Gadjah Mada

Surat permohonan sosialisasi dari Instansi pemerintah/Sekolah/Perusahaan Mitra UGM.

  1. Intansi mengajukan permohonan sosialisasi ke UGM.
  2. DPP memverifikasi dan mengkonfirmasi pengajuan atas dasar:
    1. Kompetensi instansi yang mengajukan
    2. maping jadwal dan strategi calon mahasiswa baru.
  3. DPP menanggapi permohonan dengan surat atau telepon.
  4. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan atau tanpa narasumber dari fakultas/sekolah/unit lain.

Jangka waktu pelayanan 7 (tujuh) hari kerja.

Biaya administrasi pelayanan ditanggung pemohon sebagai berikut:


Lokasi kegiatan di  Yogyakarta, berupa:
Biaya Transportasi dan Honorarium Narasumber sesuai standar biaya Universitas Gadjah Mada

Lokasi kegiatan di luar kota Yogyakarta, berupa:
1. Biaya transportasi
2. Biaya Penginapan dan akomodasi
3. Honorarium Narasumber dan pendamping sesuai dengan standar biaya UGM.

  1. Materi sosialisasi
  2. Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru
  3. Pemberian leaflet/brosur
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktorat Pendidikan dan Pengajaran, Jalan Pancasila, Bulaksumur, Yogyakarta 55281.
    Email: umugm@ugm.ac.id
    Phone: +62 274 6492116
    Fax: +62 274 552132
    Laman: um.ugm.ac.id
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan via Aspirasi UGM:
    Telepon: +62 274 6492599
    Laman: aspirasi.ugm.ac.id
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:
    SMS: 1708
    Laman:
    lapor.go.id