Sosialisasi PMB di Luar Kampus Universitas Gadjah Mada

Surat permohonan sosialisasi dari Instansi Pemerintah/Sekolah/Perusahaan mitra Universitas Gadjah Mada.

  1. Instansi Pemerintah/Sekolah/Perusahaan Mitra Universitas Gadjah Mada mengajukan permohonan sosialisasi ke Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran u.p. Direktur Pendidikan dan Pengajaran (DPP);
  2. DPP memverifikasi dan mengkonfirmasi pengajuan permohonan atas dasar:
    1. Kompetensi instansi yang mengajukan; dan
    2. Mapping jadwal dan strategi calon mahasiswa baru.
  3. DPP menanggapi permohonan dengan surat dan telepon; dan
  4. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan atau tanpa narasumber dari Fakultas/Sekolah/Unit lain.


Jangka waktu pelayanan 7 (tujuh) hari kerja.

Biaya administrasi pelayanan ditanggung pemohon sebagai berikut:


Lokasi kegiatan di  Yogyakarta, berupa:
Biaya Transportasi dan Honorarium Narasumber sesuai standar biaya Universitas Gadjah Mada

Lokasi kegiatan di luar kota Yogyakarta, berupa:
1. Biaya transportasi;
2. Biaya Penginapan dan akomodasi;
3. Honorarium Narasumber dan pendamping sesuai dengan standar biaya UGM.

  1. Materi sosialisas berupa tayangan presentasi atau video;
  2. Penjelasan Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru;
  3. Pemberian leaflet/brosur/flyer.

a.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan ke Direktorat Pendidikan dan Pengajaran
Alamat    : Jl. Pancasila, Bulaksumur, Yogyakarta 55281
Surel    : umugm@ugm.ac.id
Telepon    : (0274) 6492116
Fax    : (0274) 552132
WA       : 08112941949
Laman    : http://umugm.ugm.ac.id       

b.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Aspirasi UGM:
Telepon    : (0274) 6492599
Laman   : http://aspirasi.ugm.ac.id/

c.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Lapor:
SMS    : 1708
Laman    : lapor.go.id