Legalisasi Ijazah dan Transkrip Online

Pemohon:

  1. Lulusan program diploma, sarjana, profesi, dan pascasarjana Universitas Gadjah Mada.
  2. Memiliki ijazah asli dan transkrip nila.
  3. Memiliki akun email ugm.ac.id


Keterangan: 

  1. Pemohon login melalui laman http://simaster.ugm.ac.id dan melakukan pengajuan legalisasi
  2. Pemohon melengkapi berkas pengajuan legalisasi
  3. Pemohon mengunggah dokumen pendukung (scan ijazah asli atau transkrip nilai)
  4. Pemohon melakukan pembayaran dan mengunggah bukti pembayaran.
  5. Admin layanan legalisasi online fakultas/sekolah melakukan verifikasi.
  6. Admin memproses legalisasi terhadap dokumen yang terverifikasi.
  7. Pemohon mendapatkan notifikasi melalui email mengenai proses pengajuan legalisasi.
  8. Admin memberitahukan informasi terhadap berkas yang tidak terverifikasi. Dalam hal:
    1. berkas terverifikasi dan disetujui, Pemohon menunggu notifikasi bahwa proses pengajuan legalisasi sudah selesai.
    2. berkas disetujui.
      1. Pemohon mendapatkan notifikasi dan informasi mengenai penolakan pengajuan.
      2. Pemohon melengkapi kekurangan persyaratan melalui akun pendaftaran.
      3. Pemohon menunggu notifikasi bahwa proses pengajuan legalisasi sudah selesai
  9. Pemohon mengambil/menerima dokumen yang sudah dilegalisasi.

Jangka waktu pelayanan selama 7-14 hari kerja.

Tarif mengikuti kebijakan yang berlaku pada masing-masing Fakultas/Sekolah.

Dokumen yang dilegalisasi.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan ke Direktorat Kemitraan, Alumni, dan Urusan Internasional:
    Alamat : Kantor Alumni, Blok D5, Bulaksumur, Yogyakarta 55281.
    Email : alumni@ugm.ac.id
    Phone : +62 274 552810
    Fax : + 62 274 552810
    Laman : http://simaster.ugm.ac.id
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Aspirasi UGM:
    Telepon : +62 274 6492599
    Laman : http://aspirasi.ugm.ac.id