Permohonan Kerja Sama
  1. Surat permohonan dari Pemerintah/Swasta/Industri/Yayasan/Organisasi/Instansi lainnya.
  2. Surat permohonan dari Dekan/Kepala Pusat Studi di lingkungan UGM
  3. Surat permohonan dari Individu (perorangan)
  1. Calon mitra/Dekan/Kepala Pusat Studi mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Rektor
  2. Rektor memberikan disposisi kepada DKAUI, selanjutnya DKAUI dan/atau unit kerja terkait melakukan penilaian kepada calon mitra. Jika disetujui, dilanjutkan dengan pembahasan draft dokumen kerja sama. Jika tidak disetujui, DKAUI akan memberikan surat balasan kepada mitra.
  3. Pembahasan dan negosiasi draft dokumen kerja sama.
  4. Pengesahan naskah perjanjian kerja sama.

Jangka waktu Waktu penyelesaian maksimal 20 (dua puluh) hari kerja.

Naskah perjanjian kerja sama

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni Direktorat Kemitraan, Alumni dan Urusan Internasional Gedung Pusat UGM, Lantai 2 Sayap Selatan Bulaksumur, Yogyakarta.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
    Telepon : +62 274 6491904
    Email : admkak@ugm.ac.id
    Laman : aspirasi.ugm.ac.id
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
    SMS : 1708
    Laman : lapor.go.id