Permohonan Kerja Sama
Surat permohonan dari : 
  • Pemerintah/Swasta/Industri/Yayasan/Organisasi/Instansi lainnya;
  • Dekan/Direktur/Kepala Pusat Studi/Pimpinan Unit Kerja di Lingkungan UGM; atau
  • Individu (perorangan).
  1. Calon mitra/Dekan/Direktur/Kepala Pusat Studi dan/atau Pimpinan Unit Kerja mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Rektor;
  2. Rektor memberikan disposisi kepada DKRG, selanjutnya DKRG dan/atau unit kerja terkait melakukan penilaian kepada calon mitra. Jika disetujui, dilanjutkan dengan pembahasan draft dokumen kerja sama. Jika tidak disetujui, DKRG akan memberikan surat balasan kepada mitra;
  3. Pembahasan dan negosiasi draf dokumen kerja sama; dan
  4. Pengesahan dokumen kerja sama.

Maksimal 25 hari kerja.

Bebas Biaya.

Dokumen kerja sama (MoU, PKS, SPK, atau lainnya).

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
    Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengembangan Usaha, dan Kerja Sama
    Direktorat Kemitraan dan Relasi Global
    Gedung Pusat UGM, Lantai 2, Sayap Selatan, Bulaksumur, Yogyakarta 55281
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
    Telepon : +62 274 6491928
    Surel : admkak@ugm.ac.id
    Laman : aspirasi.ugm.ac.id
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
    SMS : 1708
    Laman : lapor.go.id