Permohonan Izin Pengambilan Foto/Video
  1. Pemohon mengajukan permohonan izin pengambilan gambar melalui sistem ULT.
  2. Kepala Bagian Humas dan Protokol mereview permohonan izin. Jika disetujui, lanjut ke langkah selanjutnya. Jika tidak, sekretaris melakukan penolakan pemberian izin melalui sistem ULT.
  3. Jika disetujui, sekretaris melakukan persetujuan permohonan izin dalam sistem ULT.
  4. Pemohon dapat memantau perkembangan permohonan melalui sistem ULT.

1 (satu) hari.

Biaya administrasi pelayanan gratis.

Persetujuan permohonan izin pengambilan gambar melalui sistem ULT.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Bagian Humas dan Protokol UGM, Gedung Pusat UGM, Lantai 1 Sayap Selatan Bulaksumur, Yogyakarta.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: Telepon : +62 274 6491936 Email : humas@ugm.ac.id