Permohonan Informasi Publik
  • Pemohon adalah masyarakat umum, mahasiswa, akademisi, atau pihak lain yang membutuhkan informasi terkait UGM.
  • Mengajukan permohonan secara tertulis atau online.
  • Menyertakan data identitas diri (KTP/Surat kuasa jika mewakili institusi).
  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi melalui : Website: ppid.ugm.ac.id Email: ppid@ugm.ac.id Langsung ke Kantor PPID UGM
  2. Petugas PPID mencatat permintaan dan memproses informasi yang diminta.
  3. PPID memberikan tanggapan dalam bentuk dokumen atau keterangan sesuai peraturan.
  4. Jika informasi bersifat terbuka, diberikan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
  5. Jika informasi dikecualikan, PPID akan memberikan penjelasan dan alasan penolakan.

10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan).

  • Gratis untuk informasi dalam bentuk elektronik.
  • Berbayar jika membutuhkan cetakan sesuai biaya yang berlaku.
  • Website: aspirasi.ugm.ac.id
  • Email: ppid@ugm.ac.id
  • Telepon: (0274) 6491939
  • WhatsApp: 0811 2576 939
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM, Bidang Hubungan Masyarakat, Sekretariat Universitas, Gedung Pusat UGM, Lantai 1 Sayap Selatan Bulaksumur, Yogyakarta.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:
    Telepon: +62 274 588 688
    Email: humas@ugm.ac.id
    Laman: aspirasi.ugm.ac.id
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:
    SMS: 1708
    Laman:
    lapor.go.id