Layanan Pemakaman
  1. Dosen Universitas Gadjah Mada yang secara nyata bertempat tinggal di Rumah Universitas Gadjah Mada di Bulaksumur atau Sekip

  2. Dosen Universitas Gadjah Mada yang sedang atau pernah memangku jabatan struktural di Universitas Gadjah Mada

  3. Dosen Universitas Gadjah yang sudah aktif bekerja di Universitas Gadjah Mada terhitung sekurang-kurangya 20 tahun.

  4. Isteri atau suami dari dosen sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 1, 2, dan 3 di atas, baik yang suami atau isterinya masih aktif bekerja maupun yang sudah tidak aktif bekerja (pensiun), atau sudah meninggal dunia.

  1. Ahli waris/Fakultas/Direktur unit kerja mengajukan permohonan (via telepon, SMS, media komunikasi lain atau langsung) kepada tim kerja bidang pemakaman Direktorat Aset.

  2. Enumerator Fakultas melakukan pengisian data pada Sistem Informasi Layanan Pemakaman Direktorat Aset,

  3. Admin Sistem Informasi Layanan Pemakaman Direktorat Aset melakukan pemrosesan permohonan pemakaman,

  4. Penanggungjawab layanan pemakaman, memeriksa kelayakan administrasi & fisik tanah makam, lalu melaporkan ke Direktur Aset.

  5. Proses layanan pemakaman dilaksanakan. (penyiapan liang lahat sampai dengan pemakaman selesai.

  1. Pemeriksaan administrasi & pengecekan: 1 jam

  2. Pengecekan fisik & laporan: 1 jam

  3. Persiapan fasilitas makam: 6 jam

  4. Prosesi pemakaman: 3 jam

  5. Total estimasi waktu: ±11 jam (dari awal permohonan sampai jenazah terkubur).

Sesuai STU / SBU

Layanan pemakaman

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: 

Nurudin Basyori, Tim Kerja Layanan Pemakaman

Alamat : Direktorat Aset. Kantor Pusat lantai 2 sayap Selatan UGM

Nomor handphone/whatsapp : 087738015035