Layanan Permohonan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Sebesar 50%
  1. Pemohon merupakan mahasiswa Program Sarjana Reguler (Non kelas International Undergraduate Program) dan mahasiswa Program Sarjana Terapan yang akan aktif pada semester 9 (sembilan) dan 10 (sepuluh) atau mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter yang akan aktif pada semester 8 (delapan) dan 9 (sembilan);
  2. Pemohon melampirkan surat pernyataan sedang menyelesaikan skripsi/tugas akhir dan/atau mengambil mata kuliah selain skripsi/tugas akhir maksimal 6 (enam) Satuan Kredit Semester (SKS).
  1. Pemohon masuk ke simaster.ugm.ac.id menggunakan akun SSO;
  2. Pemohon memilih menu permohonan dan jenis permohonan;
  3. Pemohon mengunggah berkas dokumen sesuai jenis permohonan;
  4. Program studi/departemen memverifikasi permohonan mahasiswa;
  5. Bila permohonan disetujui, fakultas memverifikasi permohonan, dan pemberitahuan jawaban permohonan diberikan kepada pemohon;
  6. Bila permohonan tidak disetujui, pemohon mendapatkan pemberitahuan bahwa permohonannya tidak disetujui;
  7. Mahasiswa melakukan pembayaran ke bank; dan
  8. Mahasiswa melakukan herregistrasi.

Jangka waktu pelayanan sesuai jadwal yang ditetapkan melalui pengumuman pendaftaran ulang mahasiswa program sarjana terapan, sarjana, profesi dan pascasarjana.

Bebas biaya.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan ke Direktorat Keuangan;
    • Alamat: Kantor Pusat UGM Bulaksumur, lantai 1 (satu) Sayap Utara, Depok, Sleman, Yogyakarta
    • Surel: finance@tiket.helpdesk.ugm.ac.id
    • Telepon: (0274) 6491916
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung datang ke Direktorat Keuangan pada hari dan jam kerja sebagai berikut:
    • Senin – Kamis : Pkl. 08.00 – 12.00 WIB dan 13.00 – 16.00 WIB
    • Jumat : Pkl. 08.00 – 11.30 WIB dan 13.30 – 16.00 WIB