Pemohon merupakan mahasiswa Program Sarjana Reguler (Non kelas International Undergraduate Program) dan mahasiswa Program Sarjana Terapan yang akan aktif pada semester 9 (sembilan) dan 10 (sepuluh) atau mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter yang akan aktif pada semester 8 (delapan) dan 9 (sembilan);
Pemohon melampirkan surat pernyataan sedang menyelesaikan skripsi/tugas akhir dan/atau mengambil mata kuliah selain skripsi/tugas akhir maksimal 6 (enam) Satuan Kredit Semester (SKS).
Jangka waktu pelayanan sesuai jadwal yang ditetapkan melalui pengumuman pendaftaran ulang mahasiswa program sarjana terapan, sarjana, profesi dan pascasarjana.